Friday, January 2, 2015

Narapidana Bisa Raih Gelar Sarjana Hukum Dengan Kuliah Di Penjara, “Apabila Tidak Ada Aral Melintang, Kelas Akan Dibuka Pada Februari 2015”

Posted by Polazila at 5:35 AM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengadakan program pendidikan strata 1 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan bagi narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir terkait biaya pendidikan bagi napi tersebut.

"Saya sudah ketemu Menteri BUMN kemarin minta CSR dari beberapa BUMN untuk dicarikan dana untuk program itu. Kemudian saya sudah lemparkan ide ini kepada Menteri Ristek Dikti kalau ada beasiswa," kata Yasonna di kantornya, Jumat (5/12).Lebih lanjut menurut Yasonna, kementeriannya akan menggandeng Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Trisakti, dan Universitas Taruma Negara untuk memberikan pendidikan kepada narapidana itu.


Adapun pendidikan tersebut hanya diperuntukkam bagi napi muda dengan spesifikasi kejahatan tertentu. Napi yang bisa mengikuti pendidikan tersebut nantinya juga akan dipilih berdasarkan kemampuan. Kemenkumham juga akan memberikan kuota untuk setiap Rutan. Misalnya, sambung Yasonna, 30 hingga 35 orang masing-masing untuk di Rutan Cipinang, Pondok Bambu, dan Salemba.

"Mereka sekarang di dalam penjara, ada yang narkoba, ada yang membunuh, yang memperkosa, tidak saya kasih," imbuh Yasonna.

Program tersebut diadakan dengan tujuan ingin membina napi berdasarkan fungsi lembaga pemasyarakatan. Nantinya akan disediakan kelas di rutan dan tenaga pengajar datang ke Rutan. Apabila tidak ada aral melintang, kelas tersebut akan dibuka pada Februari 2015 khusus jurusan hukum. Namun, dalam pengembangannya kelak, Kemenkumham membuka peluang untuk membuka jurusan lainnya, kecuali jurusan teknik lantaran membutuhkan fasilitas laboratorium. (Adinda Ade Mustami - http://www.tribunnews.com)

G+

0 comments:

Post a Comment