Tuesday, January 20, 2015

Pelaksanaan Tugas Kerja Kepala Sekolah Dalam Melaksanakan Rencana Kerja Sekolah

Posted by Polazila at 10:35 PM
Sahabat Edukasi… Berikut share terkait tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kerja kepala sekolah yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan kerja sama dengan wakil kepala sekolah beserta seluruh pegawai dari sekolah bersangkutan. Untuk melihat tahapan tugas kerja dalam Merencanakan Program Sekolah dapat dilihat pada artikel sebelumnya pada links berikut. Pelaksanaan tugas dalam tahapan kegiatan pelaksanaan tugas kepala sekolah ini admin share dari buku kerja kepala sekolah yakni pada tahapan Melaksanakan Rencana Kerja sebagai berikut :


B. Melaksanakan Rencana Kerja

1. Pedoman Sekolah

a.   Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.   Perumusan pedoman sekolah:
1)   mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah;
2)   ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.   Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
1)   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2)   kalender pendidikan/akademik;
3)   struktur organisasi sekolah;
4)   pembagian tugas di antara guru;
5)   pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6)   peraturan akademik;
7)   tata tertib sekolah;
8)   kode etik sekolah;
9)   biaya operasional sekolah.
d.   Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e.   Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.

2. Struktur Organisasi Sekolah

a.   Struktur organisasi sekolah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b.   Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah.
c.   Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah:
1)   memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2)   dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerjapengelolaan sekolah;
3)   diputuskan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah.

3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah

a.   Kegiatan sekolah:
1)   dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2)   dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b.   Pelaksanaan kegiatan sekolah yang tidak sesuai RKS yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
c.   Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non akademik pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.

4. Bidang Kesiswaan

a.   Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1)   kriteria calon peserta didik:
a)   SD berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah maupun psikolog;
b)   SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c)   SMP berasal dari lulusan SD, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
d)   SMA/SMK, berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)   Penerimaan peserta didik sekolah dilakukan:
a)   secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
b)   tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD, SMP penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c)   berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria tambahan bagi SMK;
d)   sesuai dengan daya tampung sekolah.
3)   Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b.   Sekolah:
1)   memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)   melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3)   melakukan pembinaan prestasi unggulan

5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1)   Sekolah menyusun KTSP.
2)   Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3)   KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4)   Kepala Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)   Wakil Kepala SMP dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6)   Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7)   Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)   Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

b. Kalender Pendidikan

1)   Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)   Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)   didasarkan pada Standar Isi;
b)   berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)   diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
3)   Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)   Sekolah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.

c. Program Pembelajaran

1)   Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)   Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3)   Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
a)   model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b)   melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c)   tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)   pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)   Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a)   meningkat rasa ingin tahunya;
b)   mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)   memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)   mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)   menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)    mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)   mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)   Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6)   Kepala SD/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP, dan wakil kepala SMA/SMK bidang kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)   Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)   merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b)   menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c)   menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)   memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)   memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
f)    mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.

d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik

1)      Sekolah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)      Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3)      Sekolah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4)      Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)      Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)      Sekolah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)      Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)      Sekolah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9)      Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10)    Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11)    Sekolah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12)    Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
13)    Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14)    Sekolah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah, dan institusi di atasnya.

e. Peraturan Akademik

1) Sekolah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2) Peraturan Akademik berisi:
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a.   Sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk guru induksi.
b.   Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)   disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)   dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
c.   Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah.
d.   Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1)   promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2)   pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3)   penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4)   mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawas tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e.   Sekolah mendayagunakan:
1)      kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah;
2)      wakil kepala SMP melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah;
3)      wakil kepala SMA/SMK, bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)      wakil kepala SMA/SMK, bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5)      wakil kepala SMA/SMK, bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)      wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7)      guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
8)      konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)      pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10)    tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11)    tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12)    teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13)    tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14)    tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.

7. Bidang Sarana dan Prasarana

a.   Sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b.   Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1)   merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)   mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)   melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
4)   menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)   pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c.   Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.   Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
1)   direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)   dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
e.   Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
1)   menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2)   merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3)   membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)   melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)   menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
f.    Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g.   Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.

8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan

a.   Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur:
1)   sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)   penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)   kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)   pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.   Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

9. Budaya dan Lingkungan Sekolah

a.   Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.   Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1)   berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)   memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3)   diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
c.   Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1)   tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)   petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.   Tata tertib sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah, dan peserta didik.
e.   Sekolah menetapkan kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang:
1)   hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan hubungan antara warga sekolah dengan masyarakat;
2)   sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f.    Kode etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah.
g.   Sekolah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah.
h.   Kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)   menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)   menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3)   mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)   memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5)   mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6)   mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)   menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.

10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah

a.Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan.
b.Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan nonakademik.
d.Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.  Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah.
g.Kemitraan SD/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.Kemitraan SMP/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, SD atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i.   Kemitraan SMA/SMK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
j.   Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.


G+

0 comments:

Post a Comment