1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :
Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment