Saturday, January 10, 2015

Juknis / Panduan OSN (Olimpiade Sains Nasional) SMP Tahun 2015

Posted by Polazila at 5:53 PM
Kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sekaligus untuk menuntaskan wajib belajar yang bermutu. OSN yang dimulai sejak tahun 2003, merupakan ajang untuk mencari pe serta didik berprestasi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Selain itu, untuk mewadahi potensi peserta didik di bidang ilmu-ilmu sosial, mulai tahun 2010 dilombakan juga bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pada tahun 2004, Indonesia mensponsori lahirnya International Junior Science Olympiad (IJSO), yang diselenggarakan di Jakarta. IJSO menjadi kegiatan tahunan yang diselenggarakan di berbagai negara dengan jumlah peserta yang terus meningkat.

Pencapaian prestasi Indonesia pada ajang IJSO cukup baik, tetapi perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, peserta didik pada jenjang SMP perlu lebih dimotivasi untuk menyukai mata pelajaran yang dilombakan, sehingga diharapkan dapat tumbuh bibit yang baik untuk diikutsertakan pada kegiatan olimpiade tersebut.

Kegiatan OSN diselenggarakan, selain untuk meningkatkan prestasi di bidang Matematika, IPA, dan IPS, juga difungsikan sebagai persiapan bagi peserta didik untuk mengikuti perlombaan pada tingkat Internasional. Peraih medali bidang IPA, berkesempatan menjadi calon peserta IJSO, sedangkan peraih medali bidang Matematika berkesempatan menjadi calon peserta International Mathematics Competition (IMC).

Pada tahun 2013 Indonesia pertama kali mengikutsertakan pemenang OSN bidang IPS pada National Geography World Championship (NGWC) di Rusia. Kegiatan NGWC diadakan setiap dua tahun sekali. Pada tahun yang sama Indonesia berpartisipasi pada International Astronomy Olympiad (IAO) di Lithuania.

Agar penyelenggaran OSN dapat diselenggarakan dengan baik, buku panduan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para penyelenggara. Download panduan OSN SMP 2015 selengkapnya, silahkan klik di sini...(sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id)

G+

0 comments:

Post a Comment