RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) merupakan hal/keadaan diakui, pengakuan, pengenalan, ataupun penghargaan terhadap kinerja seorang guru yang terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
1. Penyusunan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen dan Unsur yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
No | Komponen | Unsur yang Dinilai |
1 | Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
2 | Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
3 | Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 | a. RPP/RPBK b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan d. Instrumen Penilaian |
4 | Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 | a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar |
5 | Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video | a. Orisinalitas b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK |
6 | Penilaian Atasan Langsung | a. Penilaian Kepala Sekolah b. Penilaian Pengawas |
7 | Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental | a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti b. Karya Tulis Terpublikasi c. Presentasi Karya Ilmiah d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan |
2. Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
3. Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
4. Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
5. Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6. Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7. Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.
Demikian salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh peserta sertifikasi guru tahun 2015 ini yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015, semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment