Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
1. Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
2. Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
4. Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5. Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6. Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7. Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
8. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9. Menjadi agen perubahan;
10. Memiliki kode etik, dan
11. Memiliki lembaga profesi.
Berikut Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional, Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
1. Kejujuran;
2. Kompetensi yang tinggi;
3. Harapan yang tinggi (high expectation);
4. Standar kualitas kerja yang tinggi;
5. Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
6. Integritas yang tinggi;
7. Komitmen yang kuat;
8. Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9. Kecintaan terhadap profesinya;
10. Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
0 comments:
Post a Comment