Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Kolom Agama Boleh Kosong Di KTP
Mencantumkan agama dalam kolom KTP, adalah bagian dari menjaga hak warga dalam bernegara. Dengan adanya kolom agama di KTP, berarti menjamin setiap warga negara sesuai dengan agama yang mereka anut, seperti dalam beribadah, administrasi dan lain sebagainya.
Nah, jika membiarkan warga negara tidak mengisi kolom agama dalam KTP, berarti membiarkan warga negara tidak dijamin oleh negara. Lalu bagaimana dengan rencana kemendagri mengosongkan kolom agama di ktp dan e-KTP baru-baru ini.
Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP-el adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.
Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
“Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-el, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah,” tambahnya.
Penjelasan Pernyataan Wapres Jusuf Kalla JK Tentang Kolom Agama Di KTP
Kabar baik bagi penganut kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah. Pasalnya pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan itu untuk tidak mengisi kolom agama di E-KTP. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk penghormatan bagi penganut kepercayaan.
Kebijakan itu sempat membuat pro dan kontra. Beberapa pihak mengatakan regulasi itu merupakan bentuk diskriminasi pemerintah. Namun anggapan itu disanggah Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan akrab Jusuf Kalla justru mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Dalam keterangannya seperti yang dikutip dari media jpnn.com bahwa JK membenarkan bahwa nantinya penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama yang diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama di KTP. "Masih dibahas Kemendagri," Sabtu (8/11).
Menurut JK, langkah itu merupakan penghormatan pemerintah pada pemeluk kepercayaan. Pasalnya selama ini pemerintah baru mengakui enam agama yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Kong Hu Cu.
Alhasil mereka terpaksa mengisi nama agama yang tidak sesuai kepercayaan yang mereka anut. "Kalau gak ada agama yang dia anut terus diisi apa coba," ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya ada orang syiah atau penganut aliran kepercayaan lain mengurus KTP. Nantinya saat mengisi biodata mereka bisa melewati kolom agama. "Kosongin saja. Soalnya Syiah atau aliran kepercayaan kan belum ada di draf KTP," jelasnya.
Salah satu kekhawatiran dengan pengosongan kolom agama itu adalah timbulnya diskriminasi. Pasalnya orang tersebut akan dianggap tidak beragama. Menanggapi itu Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan masyarakat Indonesia sudah dewasa menyikapi perbedaan.
Selain itu menganut agama dan kepercayaan tidak bisa dipaksakan. "Selain itu pilihannya memang tidak ada. Masak harus dipaksakan," tuturnya.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat tidak perlu mencemaskan polemik kolom agama dalam KTP. Dia mengatakan Kementrian Agama akan tetap mempertahankan keberadaan kolom agama dalam KTP.
Lukman menuturkan keberadaan kolom agama penting sehingga jangan dihilangkan. "Status agama adalah sesuatu yang sangat penting. Baik dalam bernegara maupun ke masyarakat kita," kata Lukman.
Dia yakin jika maksud dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu hanya mengosongkan, bukan menghapus kolom agama. Jadi teknisnya nanti, untuk masyarakat dengan agama atau kepercayaan minoritas, maka kolom agamanya akan dikosongkan.
0 comments:
Post a Comment