Proses perceraian yang akan dijalani Jessica Iskandar bersama Franz Ludwig semakin santer didengar dan dibaca pada media online maupun media massa dan televisi. Tetapi benarkah pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig benar-benar terjadi atau hanya gosip saja yah.
Dikutip dari liputan6.com terkait dengan pemberitaan Peristiwa Pernikahan Jessica-Ludwig Tak Pernah Ada diungkapkan pula oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov DKI Jakarta, pernikahan Jessica-Ludwig tak pernah ada.
Kecurigaan pernikahan Jessica Iskandar hanya fiktif diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna.
"Yang digugat Ludwig ialah sah atau tidaknya pernikahan itu. Kami sendiri belum mengetahui kapan mereka menikah," ujar Made beberapa waktu lalu.
Pernikahan Jessica Ludwig
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Purba Hutapea, SH, M. Soc. Sc, akhirnya memberikan komentar mengenai pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig. Berikut pemaparannya seperti dilansir dari detik.com.
Purba mengisahkan, kala itu tanggal 17 Desember 2013, kantornya kedatangan kuasa hukum dan kakak kandung Jessica, Henric. Menurutnya, Henric membawa segala persyaratan untuk pencatatan perkawinan.
Tapi ketika itu, Ludwig tidak mendapat persetujuan nikah dari Kedutaan Jerman di Jakarta. Purba mengatakan, Ludwig mengaku ditolak karena tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.
Setelah melalui pemeriksaan, tanggal 11 Desember 2013, diumumkan bahwa Jessica dan Ludwig melangsungkan pernikahan. Setelah tidak ada keberatan, pihaknya pun baru melangsungkan pencatatan.
"Pencatatan berlangsung pada 8 Januari 2014. Jadi, sudah memenuhi ketentuan 10 hari minimal. Lalu diumumkan pencatatan 8 Januari itu di kawasan Epicentrum Kuningan di Studio ANTV, di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh di kantor, boleh juga di luar kantor," ujarnya.
Ludwig menggugat pembatalan pernikahan, catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan Gereja Atas Pernikahan Jessica Iskandar Franz Ludwig
Gereja Yesus Sejati ikut terseret dalam kemelut pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Menurut catatan resmi, di gereja itu Jessica dan Ludwig menjalani pemberkatan pernikahan pada Desember 2013.
Namun, Ludwig Franz Willibald merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar. Alhasil, ia menggugat batal nikah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam laporan ke pengadilan, Ludwig juga mencantum pihak gereja sebagai tergugat.
Lantas, apa tanggapan gereja terkait hal ini? Kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, memberi keterangan pers pada Jumat (7/11/2014). Edy pun memberikan 10 pernyataan mengenai kasus yang menyeret gereja terkait pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald.
Berikut pernyataan dari Gereja Yesus Sejati seperti dikutip dilansir dari liputan6.com :
- Gugatan pembatalan perkawinan dan relas (surat) panggilan sidang dari juru sita PN Jakarta Pusat, mengenai gugatan pembatalan perkawinan antara Yesisca Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
- Gereja Yesus Sejati tak punya masalah apapun dengan tergugat dan penggugat.
- Gereja Yesus Sejati turut terbawa dalam kasus ini.
- Gereja Yesus Sejati sedang mempelajari dalil yang tercantum dari gugatan pengggugat.
- Kami perlu mempelajari seluruh dalil dan pasal secara komperhensif.
- Gereja Yesus Sejati sedang mempersiapkan bukti untuk menjelaskan di muka persidangan. Rabu itu pertemuan mediasi, gugatan, dan seterusnya sampai keputusan.
- Saat ini bukti ini tudak dapat disampaikan ke media lebih dulu. Sebagian bukti sudah dipersiapkan.
- Sehubungan kasus ini masuk ke ranah hukum. Para pihak dan tergugat dua untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan bukti.
- Sehubungan gugatan sudah dilayangkan, Gereja Yesus Sejati sebagai tergugat dua, kami akan menghadiri sidang pada 12 November 2014.
- Mengenai kami punya bukti atau tidak punya bukti, akan kami sampaikan di persidangan nanti.
0 comments:
Post a Comment