Pengumuman dengan nomor 171901/A4/KP/2014 tentang Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi CPNS Tahun 2014 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN yang dinantikan oleh ribuan peserta ujian Tes kemampuan Dasar (TKD) Kemendikbud ini.
Dan akhirnya diumumkan pula secara resmi oleh panitia pengadaan rekrutmen seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014-2015.
Hasil Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud 2014
Nama-Nama Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Memenuhi Persyaratan Nilai Ambang Batas Kelulusan
- Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, nilai ambang batas kelulusan TKD masing-masing adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 70.
- Berdasarkan nilai TKD peserta dan nilai ambang batas tersebut, terlampir disampaikan nama-nama peserta TKD dari pelamar umum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Memenuhi Persyaratan (MP) nilai ambang batas kelulusan.
- Peserta TKD yang dinyatakan MP nilai ambang batas kelulusan selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Administrasi, yang diatur sebagaimana tata cara seleksi administrasi berikut.
Peserta Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan memenuhi persyaratan nilai ambang batas dalam lampiran pengumuman ini wajib mencetak Lembar Biodata Peserta CPNS Online melalui halaman pendaftaran http://registrasi.cpns.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan user name dan password yang digunakan saat mendaftar.
Pengiriman Berkas Seleksi Administrasi :
Berkas kelengkapan seleksi administrasi dikirim ke alamat PO BOX unit kerja yang dilamar dengan urutan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Asli hasil cetakan (print-out) Lembar Biodata Peserta CPNS Online yang telah ditandatangani pelamar.
3. Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
- Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
- Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
- Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
- Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Berkas kelengkapan seleksi administrasi dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda :
- Warna kuning untuk pelamar D3.
- Warna hijau untuk pelamar D4/S1.
- Warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
- Warna biru untuk pelamar S3.
Berikut beberapa hal yang terkait dengan waktu batasa pengiriman berkas persyaratan administrasi cpns kemendikbud antara lain adalah sebagai berikut :
- Waktu pengiriman berkas seleksi administrasi adalah 10 (sepuluh) hari yaitu dari tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014.
- Berkas kelengkapan seleksi administrasi di terima pos paling lambat tanggal 5 Desember 2014 stempel pos.
- Berkas dengan tanggal stempel pos melebihi tanggal 5 Desember 2014 tidak akan diproses dan dinyatakan mengundurkan diri.
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud 2014
Berikut beberapa hal yang terkait dengan informasi pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemendikbud tahun 2014 antara lain adalah sebagai berikut :
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemdikbud.go.id
- Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar;
- Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing;
- Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat dan UPTnya (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, LPMP, P4TK, LPPKS, LP3TK-KPTK) TKB dilaksanakan dengan sistem CBT (Computer Based Test). Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.
- Pengumuman kelulusan tkb kemendikbud diumumkan kemudian.
0 comments:
Post a Comment