Lelang pencetakan naskah ujian nasional (unas) 2015 yang dipasrahkan ke pemerintah provinsi, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. Terutama potensi kebocoran materi soal. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar mengatakan, Kemendikbud harus menyiapkan antisipasi terhadap hal ini. "Urusan securitynaskah ujian tetap nomor satu. Meskipun unas fungsinya sebagai pemetaan," katanya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Jumat (2/12).
Dia berharap panitia pusat memiliki tim yang kuat, sehingga bisa mengawasi pelelangan naskah unas di setiap provinsi. Menurut Haryono, pada Unas 2014, pelalangan paket terpusat di Kemendikbud. Hanya saja, paket lelang terbagi dalam enam region. Ketika itu, kasus kebocoran terjadi. Ketika lelang digarap provinsi, potensi kebocoran semakin tinggi, karena makin banyak pintu yang memungkinkan terjadinya hal itu.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, untuk menjamin kerahasiaan naskah unas perlu ada pakta integritas antara panitia pusat dengan panitia provinsi. Sehingga jika ada kebocoran soal ujian, bisa langsung dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain urusan kebocoran soal ujian, dampak negatif yang harus diantisipasi adalah laporan keuangan. Meskipun lelang dilaksanakan oleh provinsi, tetapi anggaran tetap dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemendikbud. "Sehingga yang bertanggung jawab kepada negara tetap Kemendikbud, bukan panitia unas tingkat provinsi," katanya.
Bakal timbul masalah besar, jika provinsi terlambat menyampaikan laporan penggunaan anggaran lelang naskah unas ke Kemendikbud. Selain itu perlu dirumuskan juga penyeragaman aturan pelaporan penggunaan anggaran oleh panitia tingkat provinsi.
"Uang yang keluar, harus dilaporkan sedetail-detailnya. Jika tidak, berpotensi jadi temuan (penyimpangan)," tutur Haryono. Mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menuturkan, dalam waktu dekat akan diputuskan manajemen risiko khusus pelelangan naskah unas yang ditangani tingkat provinsi.
Meski demikian, lanjut Haryono, pendelegasian ke provinsi ada dampak positinya. Yakni bisa menekan potensi keterlambatan pendistribusian naskah ujian. Selama ini, peran pemerintah pusat dalam pendistribusian naskah ujian masih terlalu besar.
"Sehingga muncul masalah saat pendistribusian. Sebab yang paham medan itu adalah panitia provinsi atau panitia kabupaten/kota," jelas Haryono. Dia berharap dengan semakin besarnya keterlibatan provinsi, kasus keterlambatan pengiriman naskah ujian tidak terjadi lagi. (wan/nw-jpnn)
0 comments:
Post a Comment