Sahabat Edukasi…
Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur tentang Persyaratan menerima Tunjangan Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Selain itu, dalam Permendiknas 35 Tahun 2010 memuat ketentuan bahwasannya Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Selanjutnya, dengan adanya tunjangan profesi yang didasarkan pada prestasi, dalam Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010 diatur tentang sanksi di mana Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi berupa dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
Selain itu, Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi-sanksi :
a. diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
Dan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Jika pembayaran dilakukan pusat maka tugas di atas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK.
Untuk lebih jelas dan detailnya informasi ini, silahkan unduh Paparan P2TK Dikdas terkait Tunjangan Profesi yang diterbitkan pada bulan Februari 2015 ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment