Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri 2015 yang berbahagia…
Setelah Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.
Perhatikan alur di bawah ini, Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.
Berikut langkah-langkah panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK baru di Padamu Negeri 2015 :
1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
2. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).
3. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
4. Konfirmasi akun dan password loginyang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
5. Klik Login pada jendela baru yang muncul.
6. Masukan PegID dan password loginyang telah Anda tentukan.
7. Pilih PADAMU PTK.
8. Akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.
9. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silahkan menghubungi Admin PADAMU di sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
10. Selanjutnya, Klik Isi Angket untuk memulai mengisi Angket EDS. Isi angket EDShingga selesai dan Simpan.
11. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Mengisi Data Rinci pada jendela baru yang muncul.
12. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
13. Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv 2.
14. Klik Setuju & Cetak Ajuan seperti pada gambar di bawah ini untuk mencetak Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) .
15. Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Sekolah.
16. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Sekolah. PTK akan memperoleh Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07).
17. Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Disdik setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
18. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
19. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.
0 comments:
Post a Comment