Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya disebut
Juknis BOS Tahhun 2015. Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau
pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS
tahun anggaran 2015.
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar :
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien ; dan
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya
operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di
seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015 dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
- SD/SDLB : Rp. 800.000.-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 1.000.000.-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang
dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini
dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah
terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yan keberadaannya sangat
diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan
baik.
Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud
mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah
yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi
Dapodik (tidak tercantum dalam database sistem Dapodik) secara otomatis
tidak mendapat alokasi dana BOS.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Pebruari 2015
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
0 comments:
Post a Comment