Sahabat Edukasi…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional. Acara bertema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” ini digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015.
Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema. Acara dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan. Di akhir acara, dihasilkan sejumlah rekomendasi.
Berikut Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru :
1. Mendorong perbaikan regulasi pengelolaan guru:
a. Adanya PP atau revisi UU 23 tentang Otonomi Pendidikan, yang mengatur soal pengangkatan guru ditingkat provinsi.
b. SK pengangkatan tetap di daerah, tetapi seleksi perekrutan dilaksanakan di pusat secara umum
c. Untuk pemenuhan guru di daerah 3T perlu revisi PP 74 Tahun 2008.
d. Mengamandemen UU 23, jika pengangkatan dan penempatan dilaksanakan di tingkat provinsi
2. Mendorong perbaikan regulasi distribusi guru:
a. Revisi PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk perlu ada aturan untuk memindahkan guru di daerah.
3. Mendorong regulasi tentang linieritas & legalitas LPTK penyelenggara dan system database
• Harus ada PP yang menjelaskan tanggung jawab Pemda untuk menyekolahkan guru-gurunya
• Merinci pembagian tanggung jawab kualifikasi yang tercermin dalam anggaran.
• Mengatur keterlibatan masyarakat sipil
• Amandemen UU Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005, 20 Tahun 2003, dimana ada fase transisi untuk peningkatan kualifikasi akademik dan daerah khusus.
4. Minimalisasi mismatch antara bidang studi dan area distribusi
a. Pemerintah meminta LPTK untuk membuka program studi yang dibutuhkan sesuai data yang dimiliki Kemendikbud (revisi PP 74)
5. Seluruh guru sudah bersertifikat perbaikan rekrutmen, jadwal, persyaratan, dan uji kompetensi
a. Membuat system rekrutment terbuka.
b. Harus ada duduk bersama antar kementerian (Kemenkeu, Bappenas, Kemendag, Kemendikbud). Masyarakat sipil mengawal Bappenas dalam mengawal isu pendidikan.
c. Perlu ada UU yang mengatur pendanaan pendidikan
6. Adanya regulasi yang mengatur mekanisme dan prosedur pengendalian PKG berbasis management information system
a. Harus ada PP yang mengatur kementerian yang menangani pendidikan
b. Harus ada Renstra kementerian pendidikan belum menjadi renstra pendidikan nasional (blue print pendidikan nasional)
Untuk melihat Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 lainnya, silahkan klik pada links di bawah ini :
Demikian rekomendasi kebijakan hasil simposium pendidikan nasional tahun 2015 admin share dari situs Dirjen Dikdas Kemdikbud RI yang mana file lengkapnya dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 comments:
Post a Comment