Saturday, February 1, 2014

Bagaimana Nasib Honorer K2 Gagal Tidak Lulus Tes CPNS 2013

Posted by Polazila at 2:57 PM
Nasib Tenaga Honorer K2 gagal menjadi CPNS tahun 2013 tentunya akan banyak menjadi pertanyaan dari ratusan ribu peserta tes cpns yang tidak lulus dalam mengikuti ujian Tes TKD cpns honorer pada tanggal 3 November tahun kemarin. Hal ini berdasarkan pada jumlah peserta tes CPNS honorer K2 sebanyak 605.179, yang akan lulus menjadi CPNS adalah berdasarkan pada kuota yaitu sejumlah 30 persennya, atau sekitar 181.537 orang. Dengan demikian, sisanya sebanyak 423.652 honorer K2, dipastikan gagal menjadi CPNS.

Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Honorer K2 5 Pebruari 2014 seperti yang tercantum dalam laman website www.menpan.go.id nantinya akan membawa kabar gembira dan bahagia bagi yang lulus, sedangkan bagi yang tidak lulus tentunya akan mempertanyakan nasibnya dikemudian hari.

Bagaimana Nasib Honorer K2 Tidak Lulus Tes CPNS 2013

Seperti informasi yang dilansir dari website www.jppn.com nasib sebanyak 423.652 tenaga honorer K2 itu bakal tidak jelas, menyusul ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang instansi mempekerjakan tenaga honorer.

UU ASN hanya mengenal istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan bagi honorer, tidak bisa serta merta langsung dijadikan PPPK.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja pernah mengatakan, masalah honorer K2 yang nantinya gagal itu merupakan persoalan serius. Namun, hingga kini, belum ada kebijakan dari pusat bagaimana seluruh instansi memperlakukan mereka.

Di dalam PP Nomor 56/2012 tentang Revisi PP Nomor: 48/2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang tidak lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.

Yang sering disampaikan petinggi di Jakarta, mereka menyalahkan intansi, terutama instansi pemda, yang masih banyak memiliki tenaga honorer. Pasalnya, sejak 2005 sebenarnya sudah ada larangan pengangkatan tenaga honorer.

Setiawan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi masalah ini. "Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS," kata Setiawan.

"Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi PPPK seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara," imbuhnya lagi.

Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. “Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan.

Jadi kesimpulannya apakah Nasib Honorer K2 Tidak Lulus CPNS Jadi PPPK, atau menjadi tenaga dengan status seperti apa.

Karena tentunya kepastian status para honorer k2 yang tidak lulus menjadi cpns tahun 2013-2014 ini akan menjadi apa adalah pastinya pertanyaan yang akan banyak disampaikan. Pemerintah harus segera bisa memberikan jawaban dan juga tentunya solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi tahunan di instansi pemerintah pula.

G+

0 comments:

Post a Comment