Tuesday, November 5, 2013

Passing Grade CPNS 2013 Dari Pemerintah

Posted by Polazila at 11:13 PM
Nilai ambang batas kelulusan tes TKD CPNS 2013 telah secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini adalah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini Selasa 5 November 2013. Setelah para peserta ujian tes cpns melaksanakan tes baik itu dengan soal materi yang menggunakan sistem LJK maupun komputer (CAT) minggu 3 November pada pemerintah mengeluarkan keputusan yang berhubungan dengan nilai passing grade cpns 2013 dengan keputusan yang resmi.

Informasi yang didapatkan dan dilansir dari website www.menpan.go.id bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah melalui kementrian PAN-RB telah membuat ketetpan dan keputusan. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.

Nilai Passing Grade Ambang Batas Kelulusan CPNS 2013

Passing Grade TKD CPNS 2013

Yang dimaksud dengan pengertian passing grade CPNS seperti yang diungkapkan oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. "Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya".

Tahapan seleksi selanjutnya setelah dinyatakan dalam pengumuman hasil kelulusan tes TKD cpns 2013 adalah dengan mengikuti TKB (Tes Kompetensi Bidang) yang hal ini akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi terkait tempat melakukan pendaftaran cpns di tahun 2013 ini. Pengumuman nama-nama yang lulus tes TKD CPNS 2013 ini nantinya setelah semuanya proses penilaian telah dilakukan dengan baik oleh Panselnas bila itu adalah mengikut pada CPNS Pusat 2013.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 disebutkan juga mengenai perbedaan antara passing grade sistem CAT dengan Passing Grade sistem LJK. Hal ini dikarenakan adalah perbedaan diantara keduanya.

Untuk Materi soal CPNS CAT jumlah soalnya adalah sampai dengan 100. Yang terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai.

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima)

Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan menginformasikan pengumuman hasil tes TKD CPNS 2013 bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2 orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB). (ags/HUMAS MENPANRB)

G+

0 comments:

Post a Comment