Saturday, March 15, 2014

Guru Honorer Tidak Lulus Tes CPNS Mau Jadi PNS Bukan PPPK

Posted by Polazila at 6:32 AM
Para honorer K2 tetap menginginkan menjadi PNS bukannya hanya status sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) seperti yang dijanjikan pemerintah meskipun untuk menjadi PPPK harus juga melalui tes atau pun seleksi. Karena memang setelah dikeluarkannya Pengumuman Hasil TKD CPNS Honorer yang hanya mendapatkan kuota 30 persen saja yang lulus adalah sedikit dibandingkan dengan yang gagal atau tidak lulus tes cpns honorer tersebut.

Ini juga seperti informasi yang dimuat dalam website jppn.com bahwa Para guru honorer kategori dua (K2) yang tak lulus menggelar aksi demo di Kantor Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar. Mereka juga berhak diangkat jadi PNS. Untuk itu, dia bersama yang lainnya menolak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan minta UU ASN direvisi.

Honorer Tetap Ingin PNS Bukan PPPK

Orasi puluhan honorer K-2 di kantor bupati itu, berjalan tertib dikawal Satpol PP. Sambil membawa tulisan spanduk bertuliskan, angkat honor murni K2 tanpa tes tahun 2014, rombongan juga minta diberi kesempatan berdialog dan menemui bupati. Ini adalah merupakan salah satu demo para honorer daerah kepada pemimpin daerahnya masing-masing.

Karena memang seperti yang tertulis pada informasi Nasib Honorer Tidak Lulus Tes CPNS 2013 memamng sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa dan mau menjadi status seperti apa nanti kedepannya.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja pernah mengatakan, masalah honorer K2 yang nantinya gagal itu merupakan persoalan serius. Namun, hingga kini, belum ada kebijakan dari pusat bagaimana seluruh instansi memperlakukan mereka.

Di dalam PP Nomor 56/2012 tentang Revisi PP Nomor: 48/2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang tidak lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.

Yang sering disampaikan petinggi di Jakarta, mereka menyalahkan intansi, terutama instansi pemda, yang masih banyak memiliki tenaga honorer. Pasalnya, sejak 2005 sebenarnya sudah ada larangan pengangkatan tenaga honorer.

Hanya saja memang ada sedikit angin segar kepada para honorer kategori II (K2) bahwa nantinya pemerintah akan mengangkat keseluruhan honorer k2 menjadi cpns asalkan memenuhi persyaratan administrasi dan data-data ketenagaannya sebagai honorer adalah valid dan bukan honorer bodong alias palsu.

G+

0 comments:

Post a Comment