Saturday, August 18, 2012

Lowongan CPNS Unsoed 2012

Posted by Polazila at 9:14 AM
Lowongan CPNS Unsoed 2012 - Lowongan CPNS Unsoed 2012 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 221 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 167 Tahun 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 72659/A4.1/KP/2012 tanggal 9 Agustus 2012 tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 221 tahun 2012, bahwa Universitas Jenderal Soedirman akan menerima Dosen.

Persyaratan Umum CPNS Universitas Jendral Soedirman Purwokerto 2012 :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2012;
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keterangan bahwa sampai saat ini masih bertugas (minimal 15 tahun 8 bulan per 1 Desember 2012)
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.
  8. Ijazah yang dimiliki antara jenjang S1, S2 dan/atau S3 harus linier.

G+

0 comments:

Post a Comment