Sunday, March 1, 2015

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Pendidikan Ke S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015

Posted by Polazila at 8:51 AM
Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.

Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Penentuan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.

Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV

1.   Pemerintah menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.  Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.   Pemerintah menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
4.   Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
5.   Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu tahun.
6.   Berdasarkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.   Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut Alur Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV secara digital :
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan dengan jadwal pelaksanaan diatur sebagai dalam tabel di bawah ini :

G+

0 comments:

Post a Comment