Saturday, December 6, 2014

Pembayaran Pencairan TPG Guru PNS Dan Non PNS Kementrian Agama 2015

Posted by Polazila at 5:51 PM
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Baik PNS Non PNS di bawah naungan Kementrian Agama Kemenag 2014-2015 akan segera dicairkan oleh pemerintah dan kementrian terkait dalam hal ini. Pembayaran TPG yang terhutang ini menunggu audit kelayakan guru madrasah calon penerima TPG selesai.

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Pembayaran Pencairan TPG Guru PNS Dan Non PNS Kementrian Agama 2015

Kemenag Segera Bayar TPG Guru Agama


Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengaku prihatin dengan kondisi belum juga dibayarnya tunjangan profesi guru (TPG) agama Islam oleh kementerian Agama secara menyeluruh.

Berikut informasi pemberitaan yang dikutip dari website jpnn.com terkait dengan informasi yang berjudul Kemenag Diminta Segera Bayar TPG Guru Agama.

Komisi VIII pada periode 2009-2014, telah berkali-kali menyampaikannya kepada Kemenag dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Hal tersebut terbukti dari catatan kesimpulan rapat, di mana Kemenag berjanji segera menyelesaikannya.

"Persoalan ini sepertinya bukan hanya terkait masalah pengalokasian anggaran. Tetapi bisa jadi terkait data yang dimiliki kemenag. Apalagi sejak 2008, sudah banyak guru yang berhenti dan bahkan ada yang meninggal dunia," katanya, Jumat (5/12).

Daulay mengungkapkan pandangannya, setelah Kamis (4/12), Komisi VIII menerima perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Dalam pertemuan, perwakilan guru-guru mengadukan persoalan tunggakan TPG yang belum dibayarkan secara menyeluruh sejak 2008. Bahkan sejak dua tahun terakhir, tunggakan semakin banyak.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Kementrian Agama Tahun 2015


Sekretaris Jenderal Kementrian Agama mengungkapkan terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS).

Dalam aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2015 di mulai Januari. Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya Senin (10/11).

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Kementrian Agama Tahun 2015

Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi guru non-PNS baru bisa dicairkan April 2015. Sebab pencairan itu harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan salah satu penghambat pencairan TPG madrasah adalah urusan NRG (Nomor Register Guru).

NRG diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pemegang otoritas atas usulan Kemenag.

Menurut Kholis, TPG yang diberikan guru tidak akan terkurangi, jumlahnya tetap seperti dengan yang diterima secara rutin. Untuk program pelunasan hutang yang dicairkan Oktober 2014.

Guru akan menerima rapelan sehingga nominalnya jadi cukup besar. Tunggakan atau hutang pencairan TPG ini umumnya untuk guru yang lulus sertifikasi sebelum 2010.

Dengan pembayaran TPG kepada guru madrasah yang benar-benar layak menerima, akan menghindari perkara hukum. Jika tidak, dapat dianggap sebagai upaya memperkaya orang lain. Meskipun sudah lulus sertifikasi, belum bisa menerima TPG jika belum mendapatkan NRG.

Pencairan TPG juga menunggu hasil evaluasi kinerja guru dalam proses pembelajaran.

Dalam pertemuan, AGPAII kata Daulay, juga menyampaikan guru agama yang ada di bawah naungan kemendikbud, justru paling banyak yang tidak dibayarkan.

Mereka betul-betul merasa dianaktirikan setelah ada informasi Kemenag mengatakan TPG para guru tersebut semestinya dibayar oleh kemendikbud.

Menurut Daulay, kondisi ini kemungkinan terjadi akibat adanya ketidaksinkronan kebijakan yang dikeluarkan Kemenag dengan kebijakan anggaran yang dikeluarkan Ditjen Anggaran Kemenkeu. Akibatnya, guru-guru merasa dikorbankan.

Karena itu, Daulay berjanji Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan aspirasi para guru kepada pihak kemenag pada masa persidangan berikut. Agar dapat diselesaikan lebih cepat.

G+

0 comments:

Post a Comment