Monday, September 8, 2014

Passing Grade Kelulusan CAT CPNS 2014

Posted by Polazila at 7:08 AM
Passing Grade Tes CPNS 2014 adalah merupakan nilai ambang batas kelulusan tes CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2014 baik itu untuk tes CPNS Pusat (Kementrian) maupun untuk CPNSD Tes CAT Daerah Provinsi Kabupaten Kota di Indonesia.

Yang mana hal ini telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Panselnas dalam rangka rekrutmen penerimaan CPNS tahun anggaran 2014-2015 ini.

Nilai Passing Grade CPNS atau disebut dengan nilai ambang batas standard kelulusan CPNS pada tahun penerimaan CPNS tahun 2014 tidak akan jauh berbeda dengan nilai passing grade pada tahun 2013 kemarin.

Nilai Passing Grade TKD CAT yang ditentukan Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun anggaran 2014-2015 ini menjadi penentu setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus atau tidak dalam rangka mengikuti test selanjutnya yaitu TKB (Test Kemampuan Bidang) pada beberapa instansi yang mengadakan tes ini apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus.

Passing Grade Kelulusan TKD TKB CPNS 2014

Nilai Ambang Batas Kelulusan TKD TKB CAT CPNS 2014


Passing grade nilai ambatas batas kelulusan tes CPNS tahun 2014 yang menggunakan sistem CAT. Para pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani, karena sistem ini bersifat transparan dan objektif.

Namun meskipun telah mencapai skor dan nilai yang tinggi tentu dinyatakan lulus, karena seperti yang telah dijelaskan pada gambar sceenshot diatas, skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal yang ada di dalam ujian Tes Kemampuan Dasar menggunakan sistem CAT.

Mengenai hubungan passing grade dengan kelulusan tes cpns sudah cukup jelas dimana tidak ada toleransi sama sekali terhadap ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditetapkan karena memang penetapannya sendiri telah melalui proses panjang dan matang.

Passing grade sendiri adalah hal mutlak yang harus dicapai oleh setiap peserta tes CPNS 2014 untuk bisa dinyatakan lulus dalam seleksi tes CPNS 2014 sebab tidak tercapainya nilai dari passing grade dalam 3 kelompok tes yang ada (tes kompetensi dasar TKD) secara otomatis akan mendiskuakifikasi peserta tersebut dari kandidat peserta yang lulus.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, penitia tes CPNS 2014 saat ini sedang mematangkan penetapan passing grade. Tidak menutup kemungkinan, passing grade tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Azwar menuturkan Kemen PAN-RB tidak main-main melaksanakan passing grade yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan, tidak benar bahwa dalam tes CPNS tahun lalu ada negosiasi keringangan passing grade. "Yang ada itu afirmasi. Hanya untuk daerah-daerah tertentu saja," kata Azwar seperti dilansir dari jpnn.com.

Seperti diketahui pada tes berbasis LJK (Lembar Jawaban Komputer) CPNS 2013, passing grade ditetapkan berebda-beda untuk setiap jenis tes. Passing grade tes karakteristik pribadi adalah 106, tes intelegensia umum 70, dan tes wawasan kebangsaan 64.

Sedangkan passing grade ujian berbasis CAT (computer assisted test) untuk tes karakteristik pribadi adalah 105, tes intelegensia umum 75, dan tes wawasan kebangsaan 70.

Nilai Ambang Batas Kelulusan TKD TKB CPNS 2014

Tentunya ini juga berlaku untuk passing grade cpns kemenkes 2014, nilai passing grade cpns kemendikbud 2014, passing grade kelulusan cpns kemenkumham 2014, dan juga nilai passing grade cpns kemenhub, ambang batas kelulusan passing grade cpns kemenlu dan cpns pusat daerah yang lainnya pula.

Pengumuman Kelulusan CPNS 2014


Pemerintah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS tahun 2014. Namun kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.

Untuk lulus tkd cat cpns 2014 harus memenuhi nilai ambang batas minimal lulus cpns berikut ini :
  • TKP / Tes Karekteristik Pribadi sama atau lebih : 126.
  • TIU / Tes Intelegent Umum (TIU) sama atau lebih : 75.
  • TWK / Tes wawasan Kebangsaan sama atau lebih : 70
Untuk pengumuman kelulusan seleksi administrasi, dan juga pengumuman kelulusan hasil tes TKD TKB cpns tahun 2014 serta juga pada akhirnya pengumuman daftar nama-nama yang lulus pada seleksi penerimaan tes cpns online 2014 ini salah satu faktor pentingnya adalah nilai ambang batas kelulusan CAT ini yang diadakan keseluruhan instansi yang membuka lowongan pendaftaran cpns tahun 2014-2015 ini.

Passing grade juga menentukan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki oleh masing-masing peserta, bagaimana memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Penggunaan passing grade atau ambang batas nilai berlaku untuk kelesuruhan instansi yang menggunakan CAT di tahun 2014 ini.

Penentu kelulusan cpns 2014 tetap di tangan pejabat berwenang di instansi masing-masing berdasarkan kebutuhan instansi terkait. Jadi kelulusan tidak semata-mata melihat nilai passing grade tapi juga melihat kebutuhan atau kuota pegawai dari instansi yang bersangkutan.

Jika yang lolos atau masuk kategori MP di intansi terkait sangat banyak, maka pejabat berwenang di instansi tersebut akan melakukan pemeringkatan.

Contohnya ada 30 pelamar yang memenuhi nilai MP (Memenuhi Passing Grade), tapi karena instansi yang bersangkutan hanya butuh 10 pegawai baru maka dalam pemeringkatannya akan diambil 10 yang terbaik dari yang masuk kategori MP.

G+

0 comments:

Post a Comment