Dimana dalam hal ini adalah juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Ia mempunyai manfaat secara komprehensive; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).
JKN telah dimulai per tanggal 1 Januari 2014 kemarin. Jaminan kesehatan ini adalah merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensive sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care).
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif namun masih ada yang dibatasi, yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Pelayanan Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Dijamin Pada JKN dan BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
- Tidak sesuai prosedur
- Pelayanan diluar Askes Yang bekerjasama dengan BPJS
- Pelayanan bertujuan kosmetik
- General check up, pengobatan alternatif
- Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
- Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana
- Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (PerPres JK) menamai kedua golongan tersebut masing-masing sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK).
PBIJK dibebaskan dari kewajiban membayar iuran JKN. Pemerintah mengambil alih tanggung jawab itu dan membayarkan iuran JKN dari dana APBN kepada BPJS Kesehatan. Sebaliknya, penduduk tergolong Bukan PBIJK wajib menanggung iuran JKN dan membayarkannya secara mandiri kepada BPJS Kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu; Nirlaba, wajib membayar iuran, gotong royong, portabilitas, equalitas dan transparan akuntabel, effektif effisien serta dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN.
Kepesertaan bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Mereka iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Perubahan data PBI akan di upadte setiap 6 (enam) bulan sekali.
Cara Mendaftar menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah. JKN di Indonesia, penerapannya melalui mekanisme asuransi sosial dengan prinsip kendali biaya dan mutu.
Yakni integrasinya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali. Keuntungan memiliki asuransi kesehatan sosial selain premi yang terjangkau dengan manfaat komprehensif, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustainabilitas) dan dapat dilayani di seluruh wilayah Indonesia ( portabilitas).
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Dan juga semoga pula nantinya dan pada akhirnya bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses. Serta manfaatnya akan bisa langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia secara keseluruhan.
0 comments:
Post a Comment