Tuesday, January 21, 2014

Batas Usia Pensiun PNS Pejabat Eselon

Posted by Polazila at 6:21 PM
Usia pensiun PNS 58 tahun untuk pegawai administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah merupakan bagian dari isi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena di dalam Undang-Undang ASN tersebut salah satu isinya adalah mengatur mengenai Batas Usia Pegawai negeri Sipil yang terbaru.

Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (www.setkab.go.id).

Batas Usia Pensiun PNS Pejabat Eselon dan Administrasi

Penyetaraan Jabatan PNS Eselon

Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan, bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan yaitu terbagi menjadi :
  • Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
  • Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  • Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator.
  • Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas.
  • Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal eselon I dan eselon II) belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pensiun 56 tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun.
  2. Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun.
  3. Apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
Dalam hal terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun atau lebih, dan pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
  2. Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
  3. Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
Untuk Point yang terakhir ditambah ketentuan sebagai berikut :
  • Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun PNS 58 tahun.
  • Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (Humas BKN/ES)

G+

0 comments:

Post a Comment