Salah satu bunyi edaran mendagri tentang pelarangan E-KTP yaitu Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Yang nantinya data-data dalam chip tersebut tidak dapat terbaca oleh card reader.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dua tahun yang lalu, dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Pengertian e-KTP (elektronik Kartu tanda Penduduk) ini adalah merupakan sebuah kartu tanda penduduk yang merupakan bentuk identitas diri seseorang dan merupakan suatu kewajiban warga negara untuk dimiliki setelah berumur 17 tahun ke atas.
Meski sekarang sudah ada Surat Edaran Mendagri untuk semua lembaga pelayanan publik agar tidak lagi minta fotokopi KTP, namun tidak bisa dimungkiri terjadi keresahan di kalangan masyarakat. Sekarang kalau memang ada risiko rusak jika e-KTP sering difotokopi, minimal saat masyarakat menerima eKTP itu diberikan saja fotokopiannya satu lembar dan minta diperbanyak dari fotokopian itu untuk sementara waktu. Tetapi gampangnya ya sosialisasi saja sejak awal. Mau menginap di hotel, mau ambil uang di bank dalam jumlah banyak, semuanya kan sekarang masih pakai fotokopian KTP tersebut.
Penyebab pelarangan untuk menfotokopi e-KTP ini adalah mencegah kerusakan chip beserta data yang ada di dalamnya. Dan Chip dalam KTP elektronik ini hanya bisa dibaca dengan melalui card reader saja. Padahal dalam hal urusan administrasi sebuah KTP sangatlah penting baik dalam dunia perbankan maupun nantinya dalam proses pendaftaran CPNS 2013 tahun ini yang tidak terlepas dari validnya data kependudukan seseorang yang mendaftar sebagai CPNS nantinya.
Data-data yang tersimpan dalam sebuah e-KTP seseorang diantaranya yaitu data penting mengenai biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler. Demikian himbauan dari Pemerintah.
0 comments:
Post a Comment