Hal ini berdasarkan pada pernyataan dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman yang mengatakan bahwa calon pelamar diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
Herman mengatakan, e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi CPNS 2014 yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.
Oleh karena itu, bila masyarakat yang berminat melakukan pendaftaran CPNS maka dia harus mengurus e-KTP. Karena memang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mewajibkan seluruh pesertanya menggunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) saat melamar melalui online.
Lalu bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP namun ingin mendaftar CPNS?
Berikut penjelasan dari Tim Audit IT Panselnas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yaitu Zainul Azwar Efendi tentang bagaimana cara mengurus e-KTP untuk daftar online cpns 2014 di website panselnas.menpan.go.id seperti pemberitaan yang dimuat di jogja.tribunews.com.
"Itu makanya kita mensyaratkan E-KTP. Harus E-KTP saat mendaftar online. Kalau tidak punya E-KTP harus urus segera di daerahnya masing-masing," ujar Zainul di Jakarta, Rabu (20/8/2019).
Dia menjelaskan, keharusan E-KTP ini agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah.
Tahun lalu kata dia, pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. Jadi masyarakat yang tidak memiliki E-KTP dipastikan tidak dapat melamar CPNS tahun 2014 ini.
KemenPAN-RB mulai hari ini yaitu minggu panselnas minggu 24 Agustus membuka pendaftaran secara online seleksi CPNS 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sobat bisa mengaksesnya melalui laman panselnas.menpan.go.id atau sscn.bkn.go.id.
0 comments:
Post a Comment